Dana Abadi Daerah (DAD) adalah sisa anggaran APBD yang dipisahkan dan diinvestasikan dengan bantuan lembaga pengelola dana. Dana DAD bersifat sebagai dana pokok abadi yang tidak bisa diambil, sementara hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk Belanja Daerah.
Menurut aturan yang berlaku saat ini, dana abadi daerah hanya bisa diinvestasikan ke aset-aset dengan risiko rendah.